Mudik Lebaran 2021
2.586 Orang Curi Start Mudik Lewat Pelabuhan Torobulu Konawe Selatan, Didominasi Pengemudi Motor
Kepala UPTD Penyebaran Pelabuhan Feri Torobulu-Tampo mencatat kenaikan penumpang itu terjadi sebelum berlaku larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Pihak pelabuhan menyatakan penumpang yang tiba di atas pukul 23.59 bisa saja diangkut jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kalau tidak memenuhi persyaratan sesuai tidak akan diberangkatkan," ungkapnya.
Ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra.
Dengan transportasi selama masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Larangan Mudik
Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.
Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
2. Bekerja/ perjalanan dinas;
3. Kunjungan keluarga sakit;
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;