Demi Beli HP untuk Pacarnya, Pria Ini Nekat Maling Puluhan Tabung Gas LPG
Aksi pencurian tabung gas LPG 3 kilogram terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian tabung gas LPG 3 kilogram terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku pria berinisial MY (34) merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Diketahui, pelaku sudah beraksi di enam tempat.
Baca juga: Baru Kenal 2 Bulan, Remaja Perkosa Gadis 13 Tahun, Sempat Ajak Jalan-jalan ke Jembatan
Uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk membelikan teman perempuannya handphone (HP).
Pelaku merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Terungkapnya rangkaian pencurian LPG itu berkat kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Tulungagung.
Menurut Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak sebulan lalu akibat aksinya.
Baca juga: Detik-detik Kakak Bunuh Adik Ipar, Korban Dipanggil Langsung Dibacok di Leher
"Perbuatannya terungkap saat mau mencuri LPG di sebuah rumah makan di Desa Gandu, Kecamatan Mlarak. Namun ia tepergok pemilik rumah," kata Sudaroini, Senin (3/5/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 tabung LPG 3 KG.
"Sebenarnya masih ada tabung gas yang belum diamankan, karena banyak juga yang sudah dijual ke para tetangganya," lanjutnya.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk ke toko atau warung makan saat tengah malam yang sepi.
Menurut Sudaroini, motif Maksum mencuri tabung LPG itu bukan hanya didorong masalah ekonomi, namun juga untuk kesenangan pribadi.
Baca juga: Wanita Pegawai LPD Tewas Gantung Diri, saat Tubuh Masih Hangat Sempat Diberi Minum dan Napas Buatan
Dan diduga kesenangan pribadi MY itu dipicu hubungannya dengan seorang perempuan yang menjadi pacarnya.
"Kelihatannya ia punya teman perempuan juga, dan sudah dibelikan HP segala. Kuat dugaan itu adalah uang hasil pencurian tabung LPG," lanjutnya.
Dan gara-gara dorongan asmara yang salah arah itu, kini MY harus merasakan pengapnya penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Ponorogo Jarah LPG di 6 TKP, Hasilnya untuk Belikan Pacarnya HP Baru