Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir: Semua yang Terlibat Dipecat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar oknum yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/menteri-bumn-erick-thohir.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memberikan tanggapannya terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Erick nampak meluapkan kekesalannya mengetahui tindakan oknum petugas Kimia Farma tersebut.
Ia mengaku tidak habis pikir bagaimana tindakan tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
Baca juga: 5 Petugas Diamankan Terkait Dugaan Penggunaan Alat Tes Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes Sumut: Tidak Ada Izin dari Kami, Pidanakan!
Oleh sebab itu, Erick pun meminta agar oknum yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.
“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.
Baca juga: Langkah Dirut Kimia Farma Soal Oknum Petugasnya Diduga Pakai Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar
Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Saya Minta Semua yang Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas Dipecat"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana