Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut golongan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai H-10 lebaran.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini dilakukan secara bertahap," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021).
Pemerintah mengalokasikan THR PNS tahun ini senilai Rp30,6 triliun dengan rincian Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR PNS 2021 ini mampu mendorong belanja masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong," ujar Sri Mulyani.
Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka.
Baca juga: KPU Rilis Jumlah Pemilih di Kota Kendari 2021 Bertambah 3 Ribu Orang, Kini DPT
Baca juga: Kapolres Kendari Larang Warga Mudik Bila Tak Mendesak, Rakor dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan
Tunjangan yang melekat
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan makan sebesar Rp35 ribu per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per hari untuk golongan III, dan Rp41 ribu per hari untuk golongan IV.
Baca juga: Apa itu KKB Papua yang Resmi Dinyatakan sebagai Teroris, Terkenal Kejam dengan Rentetan Aksi Teror
Baca juga: Claro Kendari Hadirkan Paket Parcel Cookies Ramadan Untuk Sajian Lebaran, Harga Mulai Rp190 Ribu
Gaji pokok
Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Disesuaikan dengan masa kerja golongan atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi tahun :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Warga Konawe yang Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402 Diperiksa Polda Sultra
Baca juga: Polres Kendari Siagakan Personel di 11 Titik Posko Pengamanan Mudik Lebaran di Kota Kendari
Dikutip dari Kompas TV, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Harbolnas kata dia, akan digelar sepekan sebelum lebaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi kuartal II.
"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat agar membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia. (*)
Tayang di Kompas.com dengan judul Cair Mulai H-10, Ini Rincian THR PNS Menurut Golongan