Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.

Tribun Timur
THR PNS 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut golongan.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai H-10 lebaran.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini dilakukan secara bertahap," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021).

Pemerintah mengalokasikan THR PNS tahun ini senilai Rp30,6 triliun dengan rincian Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR PNS 2021 ini mampu mendorong belanja masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong," ujar Sri Mulyani.

Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka.

Baca juga: KPU Rilis Jumlah Pemilih di Kota Kendari 2021 Bertambah 3 Ribu Orang, Kini DPT

Baca juga: Kapolres Kendari Larang Warga Mudik Bila Tak Mendesak, Rakor dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini?

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
  • Beberapa tunjangan yang melekat di dalamnya.

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu 

  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan makan sebesar Rp35 ribu per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per hari untuk golongan III, dan Rp41 ribu per hari untuk golongan IV.

Baca juga: Apa itu KKB Papua yang Resmi Dinyatakan sebagai Teroris, Terkenal Kejam dengan Rentetan Aksi Teror

Baca juga: Claro Kendari Hadirkan Paket Parcel Cookies Ramadan Untuk Sajian Lebaran, Harga Mulai Rp190 Ribu

Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Disesuaikan dengan masa kerja golongan atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi tahun :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Warga Konawe yang Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402 Diperiksa Polda Sultra

Baca juga: Polres Kendari Siagakan Personel di 11 Titik Posko Pengamanan Mudik Lebaran di Kota Kendari

Dikutip dari Kompas TV, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Harbolnas kata dia, akan digelar sepekan sebelum lebaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi kuartal II.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat agar membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia. (*)

Tayang di Kompas.com dengan judul Cair Mulai H-10, Ini Rincian THR PNS Menurut Golongan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved