Zakat 2021
Bayar Zakat Bisa Online, Ini 5 Aplikasi E-Wallet yang Dirilis Baznas, LinkAja hingga Gopay
Untuk menghimpun dana zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau mal, Baznas bekerjasama dengan beberapa platform digital e-wallet.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umat Islam setiap bulan Ramadan diwajibkan untuk membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Biasanya zakat ini dibayar di masjid maupun tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Namun seiring perkembangan teknologi saat ini pembayaran zakat bisa dilakukan secara online.
Apalagi sekarang banyak platform digital yang menyediakan fasilitas membayar zakat secara online.
Hal ini sebagai alternatif untuk berbagi dengan sesama dan melengkapi ibadah di bulan Ramadan.
Sebagai organisasi yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada mustahiq atau yang berhak menerima, Baznas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat.
Untuk menghimpun dana zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau mal, Baznas bekerjasama dengan beberapa platform digital e-wallet.
Kemudahan ini tentu sangat ditunggu masyarakat muslim terutama yang sudah dua kali menjalankan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Baznas.go.id, Kamis (29/4/2021), berikut daftar e-wallet yang menjadi mitra Baznas untuk membayar zakat secara online melalui aplikasi digital.
1. LinkAja
Sebagai dompet elektronik milik BUMN, LinkAja juga menghadirkan fitur untuk beramal.
Melalui LinkAja Berbagi pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat dan berwakaf.
Dompet digital yang dirintis 2019 ini telah bekerjasama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
2. Tokopedia
Aplikasi unicorn Tokopedia juga memiliki layanan zakat fitrah dan zakat mal.
Pengguna tinggal membuka aplikasi dan mengetik kata kunci zakat di kotak pencarian Tokopedia dan Klik.
Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna sebagai panduan untuk mengetahui berapa besaran zakat mal yang perlu dibayarkan.
Mengenai lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain Baznas, NU Care Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah.
Sementara untuk zakat mal akan disalurkan di antaranya melalui Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
3. OVO
Visionet Internasional atau OVO juga menyediakan fitur yang memudahkan pengguna e-wallet.
Pengguna tinggal memilih opsi donasi dan setelah diklik pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu hingga Rumah Zakat dengan nominal yang bisa dipilih.
4. Bukalapak
Aplikasi e-commerce Bukalapak juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara online.
Melalui fitur BukaZakat, aplikasi milik EMTEK Group ini bermitra dengan lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Utama, dan Dompet Dhuafa.
Fitur zakat yang tersedia di antaranya untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta atau mal hingga zakat fitrah.
Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode mulai dari transfer bank, BukaDompet hingga pembayaran pada sejumlah minimarket, dan Pos Indonesia.
5. Gopay
Aplikasi ride hailing daring Gojek, melalui e-wallet Gopay juga menyediakan fitur donasi untuk zakat.
Melalui fitur GoGive, Anda bisa membayar zakat maupun berdonasi.
Saat ini pengguna memilih menu berzakat, aplikasi akan mengalihkan Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan.
Pilihan zakat ini mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat mal.
Sementara lembaga resmi yang bekerjasama dengan Gojek untuk menghimpun dana zakat antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, Kita Bisa, serta Griya Yatim dan Dhuafa.
Nah, itulah platform digital yang bisa untuk membayar zakat.(*)