Aniaya Istri Pakai Linggis, Anak Ikut Jadi Korban, Suami Tuduh Istri Dekat dengan Pria Lain
Sadis seorang suami tega menganiaya istri dan anak menggunakan linggis pencabut paku.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sadis seorang suami tega aniaya istri dan anaknya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jaluddin (45) tega menganiaya sang istri Rosnawati (40) dengan linggis pencabut paku.
Widiastuti (17), sang anak ikut jadi korban kesadisan ayahnya.
Kejadian penganiayaan ini bermula saat Jaluddin dan Rosnawati cekcok.
Keduanya terlibat pertengkaran.
Jaluddin menduga dan menuduh sang istri dekat dengan pria lain.
Termakan cemburu, Jaluddin kemudian menganiaya sang istri dengan linggis.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, (20/4/2021) lalu sekira pukul 06.00 Wita.
Tak hanya kepada sang istri, Jaluddin juga menganiaya anak perempuannya.
Hal ini diungkapkan oleh sang anak, Wandi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/4/2021).
Kata dia, selain sang ibu, saudara perempuannya juga dianiaya oleh ayahnya.
Akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut, Rosnawati harus menerima 18 jahitan karena luka parah yang dialaminya di bagian kepala.
Sedangkan anak korban, Widiastuti mengalami lebam di bagian lengan kanannya.
Menurut Wandi, saat kejadian penganiayaan, pamannya yang merupakan saudara ibunya sempat memberikan pertolongan.
Namun, setelah menganiaya istri dan anaknya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Pelaku serahkan diri ke polisi
Sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku Jaluddin menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor/ Mapolres Konawe.
Ia menyerahkan diri seusai menganiaya Rosnawati (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan motif pelaku diduga karena pertengkaran.
"Motifnya karena seringnya berselisih paham dan bertengkar," kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus penganiayaan suami terhadap istri ini.
Setelah menyerahkan diri di Mapolres Konawe terhadap pelaku, polisi melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Jaluddin dijerat Pasal 44 (2) dan atau Pasal 44 (4) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku diberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)
(Tayang di TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)