Aniaya Istri Pakai Linggis, Anak Ikut Jadi Korban, Suami Tuduh Istri Dekat dengan Pria Lain
Sadis seorang suami tega menganiaya istri dan anak menggunakan linggis pencabut paku.
Namun, setelah menganiaya istri dan anaknya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Pelaku serahkan diri ke polisi
Sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku Jaluddin menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor/ Mapolres Konawe.
Ia menyerahkan diri seusai menganiaya Rosnawati (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan motif pelaku diduga karena pertengkaran.
"Motifnya karena seringnya berselisih paham dan bertengkar," kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus penganiayaan suami terhadap istri ini.
Setelah menyerahkan diri di Mapolres Konawe terhadap pelaku, polisi melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Jaluddin dijerat Pasal 44 (2) dan atau Pasal 44 (4) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku diberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)
(Tayang di TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)