Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Didakwa Pasal Berlapis Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus yang tengah dihadapinya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Dilaporkan Wartakotalive.com, Askara didakwa dengan tiga pasal dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).
Baca juga: Tak Hanya KDRT ke Nindy Ayunda, Askara Ternyata Juga Selingkuh sejak 2015: Saya Sendiri, Dia Sendiri
Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT
Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.
Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.
Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.
Baca juga: Laporkan Suami atas Kasus KDRT, Nindy Ayunda Disebut Pernah Dipukul hingga Dibanting
Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.
Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin,
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Intan Ungaling Dian