Zakat 2021

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Pengertian Zakat, Orang yang Wajib Bayar & Besarannya

Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.

Istimewa
Ilustrasi Orang yang Membayar Zakat Fitrah 

Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ibnu sabil di antaranya:

- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Panduan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

(1) Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,

(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari.

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”

Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah SAW bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya.

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved