Berita Kendari Terkini Hari Ini
Data Penerima Bantuan Presiden Rp2,4 Juta Sudah Bisa Dicek Lewat Link BRI, Tapi Belum Bisa Dicairkan
Data Penerima Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah bisa dicek eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Data Penerima Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah bisa dicek eform.bri.co.id/bpum.
Namun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 sebesar Rp2,4 juta ini belum bisa dicairkan.
BLT UMKM disalurkan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan pula Pimpinan Cabang BRI Kota Kendari Danny Bolang, saat ditemui di Kantor Cabang Bank BRI Kota Kendari, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: CATAT! Banpres UKM 2021 di Kendari Kembali Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya
Baca juga: BRI Tawarkan Beragam Promo Menarik di Bulan Ramadan
"Memang ada beberapa yang sudah bisa di cek lewat internet," kata Danny.
Danny menyampaikan, meskipun penerima BPUM sudah bisa mengecek secara online, namun untuk pelayanan di Bank BRI Belum ada.
"Kapan mau dibayar? Kami belum tahu, karena kan baru dengar, kami juga belum bisa menginfokan ke masyarakat ada atau tidak. Jika nanti perintah bayar sudah ada, ya kami akan melakukan pelayanan," katanya.
Namun, BRI telah mempersiapkan diri untuk melayani para penerima BPUM nantinya.
Kemudian, yang pasti BRI akan mengedukasi masyarakat di setiap cabang Bank BRI di kota Kendari.
"Pasti setiap menitnya kami akan memberikan pengumuman, terkait prosedur, pengecekan, pendaftaran, kemudian cara pencairannya kami akan jelaskan semua disitu," bebernya.
Diharapkan masyarakat dapat menghindari kesimpangsiuran informasi dan tidak termakan informasi yang keliru.
Baca juga: www.depkop.go.id Daftar BLT UMKM BRI 2021 dengan Mudah, Syarat dan Panduan Mendaftar Banpres BPUM
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen Syaratnya
"Tugas kami hanya memberikan informasi yang lebih objektif kepada penerima BPUM, tentu berdasarkan ketentuannya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan untuk persyaratan penerima maupun pencairan dana BPUM masih sama seperti sebelumnya, tidak ada yang berubah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)