Kasus Jaringan Narkoba di Kampus, Seorang Mahasiwa Diringkus Polisi

Seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta diamankan lantaran diduga menjadi pengedar ganja.

Editor: Sugi Hartono
Handover
Iluatrasi pengedar narkoba diborgol 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta diamankan lantaran diduga menjadi pengedar ganja.

Mahasiwa berinisial UA (26) itu diamankan terkait kasus jaringan narkoba di kampus yang belum lama ini dibongkar pihak Kepolisian Sektor Serpong.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi mengatakan, penangkapan yang merupakan hasil pengembangan kasus narkoba itu dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Nenek di Aceh Tewas Dibunuh Cucu Sendiri, Polisi Sita Uang dan Cincin Emas dari Tangan Pelaku

"Adapun TKP-nya yang pertama pada saat melakukan penangkapan yaitu di Alfamidi di Sektor 1-2 Rawa Buntu," kata Yudi di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (14/4/2021).

Rilis penangkapan pengedar narkoba di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (14/4/2021).
Rilis penangkapan pengedar narkoba di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan satu linting ganja yang disembunyikan di dalam helm.

Setelah didalami lebih lanjut, UA juga memiliki ganja sebanyak tiga kilogram yang siap diedarkan.

Baca juga: Jokowi Disebut Bakal Reshuffle Kabinet Pekan Ini, Pengamat Singgung Nama Moeldoko

Yudi mengungkapkan, UA sudah setahun belakangan mengedarkan ganja dengan sasaran mahasiswa di kampus-kampus di Jakarta.

"Memfokuskan kepada perguruan tinggi di kampus-kampus. Jadi setelah mereka mendapat barang dia akan nyebar dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ujar Yudi.

Dalam mengedarkan barang haram itu, pelaku tidak sendiri.

Baca juga: Soal Muktamar Luar Biasa, PKB Sultra Solid Dukung Cak Imin

Melainkan ia juga melaukannya bersama rekan yang kini sedang dalam pengejaran aparat.

Terkait kasus tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Adapun saat ini tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2 tentang UndangUndang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bongkar Jaringan Narkoba di Kampus, Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Pengedar Ganja di Serpong,

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved