Bantuan Tunai di Kendari

Apa Itu Bantuan Sosial Tunai atau BST Diterima Warga Setiap Bulan, Cara Cek Penerima dan Pencairan

Penyaluran bantuan sosial tunai atau BST di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),  sudah memasuki tahap 12 dan tahap 13 atau Maret dan April.

Editor: Aqsa
handover
Bantuan Sosial Tunai atau BST dari Kemensos 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyaluran bantuan sosial tunai atau BST di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),  sudah memasuki tahap 12 dan tahap 13 atau Maret dan April.

Penerima BST menerima total pencairan dana sebesar Rp600 ribu, masing-masing senilai Rp300 ribu per bulan.

Lantas apa itu bantuan BST yang rutin disalurkan kepada masyarakat penerima setiap bulannya itu?

Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dikutip dari sirusa.bps.go.id, Bantuan Sosial Tunai ini merupakan program jaringan pengaman sosial Kementerian Sosial atau Kemensos ang diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Seorang Wanita Tua di Kendari Kaget Karena Namanya Tak Masuk Penerima Bantuan Sosial

Baca juga: Penyebab Warga Kendari Tak Terima Bansos, Pedamping BST Dinsos: Nomor KTP Tidak Valid

Program ini merupakan bantuan penugasan khusus Presiden.

Bantuan sosial untuk wilayah di luar Jabodetabek diberikan dalam bentuk uang.

Sedangkan, untuk wilayah Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako.

Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Cek Nama Penerima BST

Suasana pencairan Bantuan Sosial Tunai atau BST di Kantor Pos Lepo-Lepo Jl D I Panjaitan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/4/2021).
Suasana pencairan Bantuan Sosial Tunai atau BST di Kantor Pos Lepo-Lepo Jl D I Panjaitan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/4/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Berikut ini cara cek penerima bansos Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya.

Melalui laman dtks.kemensos.go.id, calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Untuk mengeceknya, Anda perlu hanya perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara cek penerima BST senilai Rp300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Bantuan BST

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved