Berita Kendari Terkini Hari Ini
Konter Pulsa di Kendari Mulai Disasar Pencuri, 1 Unit Laptop, HP & 260 Kartu Paket Data Raib
Waspada, konter pulsa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disasar pencuri
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Waspada, konter pulsa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disasar pencuri.
Teranyar, satu unit laptop, handphone dan 260 kartu paket data digasak maling dari sebuah konter di Jl Antasari Kecamatan Kadia Kota Kendari, Minggu (15/03/2021).
Konter tersebut milik Sulkadir (30) warga BTN Andonuhu Regency blok B no 65 Kelurahan Andunouhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Baca juga: Pasca Aksi Baku Tembak di Mabes Polri, Polres Kendari Periksa Setiap Barang Bawaan Pengunjung
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan korban menutup konter miliknya sekira pukul 22.00 Wita.
Namun, keesokan harinya saat membuka konter, korban mendapati sebagian barang lenyap.
"1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 8 hitam, dan 1 unit laptop merek Asus warnah silver," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Korban langsung melaporkan kejadian itu di Polres Kendari, selanjutnya polisi mnyelediki laporan itu.
Dari hasil penyelidikan polisi pun mengantongi identitas tersangka.
Buser 77 Satuan Rserese dan Kriminal Satreskrim Polres Kendari memburu terduga pelaku.
Baca juga: Berikut Daftar Motor Curian yang Ada di Polres Kendari, Pemilik Bisa Mengambil Dengan Membawa STNK
Baca juga: Tak Hanya 1 Pelaku Curanmor, Polres Kendari Tangkap 4 Penadah Motor Curian dari Mubar dan Bombana
Polisi membekuk U (21), saat itu berupaya melarikan diri namun tak berhasil.
Kemudian Tim Buser 77 Polres Kendari membekuk sekira pukul 22.10 Wita, Selasa (7/4/2021).
Tersangka digelandang ke Mako Polres Kendari untuk mempertanggung jawaban perbuatanya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tegas Gede.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)