Kasus Prostitusi Online Libatkan Anak di Blitar: Mucikari Iming-imingi Uang dan Ponsel
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap mucikari terkait kauss prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap mucikari terkait kauss prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial BY (40), mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Diwartakan Surya.co.id, BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Solo
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).
Yudhi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.
Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Baca juga: Tak Mau Serahkan HP-nya, Gadis 18 Tahun Ini Ditusuk Dadanya hingga Tergeletak Tak Sadarkan Diri
Dikatakannya, pelaku menawarkan para korbannya melalui WhatsApp (WA).
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.
Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Ajak Klien ke Kuburan Lalu Suruh Pejamkan Mata hingga Harta Raib
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang dan Ponsel,
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Titis Jati Permata