Pria Asal Kalbar Ditangkap atas Kasus Penyekapan dan Pencabulan Anak 15 Tahun
Seorang pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penyekapan dan pencabulan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penyekapan dan pencabulan.
Pria berinisial TN (41) itu diduga telah menyekap dan mencabuli seorang anak berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Baca juga: Layanan PDAM di Kendari Terganggu, Warga Bisa Adukan ke Nomor Kontak Ini
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021).
Saat itu, tersangka memberi korban minuman yang berasal dari racikan obat yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.
Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor di NTT, BNPB Catat Lebih dari 8 Ribu Warga Mengungsi
Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.
“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.
Belakangan, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan polisi.
Baca juga: Viral Rombongan Pembawa Seserahan Salah Alamat, Ternyata Ada 2 Hajatan, Ini Kisahnya
Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan berupa sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap",
(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)