Calon Jamaah Haji 2020 yang Tertunda, Kemenag Kendari: Menjadi Prioritas Pemberangkatan Haji 2021

Memprirotaskan calon jamaah haji 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Kendari, Sunardin. 

Yaqut meminta seluruh jajaran di Kemenag untuk bekerja maksimal agar jemaah mendapat pengetahuan yang komprehensif dan memersiapkan haji dengan matang.

"Jangan sampai beda-beda pemahaman. Tugas berat Pak Dirjen, selain menyiapkan mitigasi juga menata pemahaman. Selamat bermuzakarah. Saya harap ada rumusan solusi atas setiap potensi masalah yang ada," kata Yaqut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved