Senin, 25 Mei 2026

Air Bersih di Kendari

Warga Harus Gugat Kualitas Pelayanan, PDAM Kendari Bisa Didenda

Warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara harus menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa. Bisnis air mineral Pemkot Kendari bisa didenda.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Warga Harus Gugat Kualitas Pelayanan, PDAM Kendari Bisa Didenda
Handover
Foto Kolase - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku dan Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari 

TRIBUNNEWSSULTA.COM,KENDARI - Warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara harus menggugat kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari. Bisnis air mineral Pemeritah Kota (Pemkot) Kendari itu bisa terkena denda ganti rugi konsumen.

Menurut Direktur Lembga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku, ada dua jalur yang dapat ditempu masyarakat untuk mengadukan PDAM Kendari.

Pilihannya bisa lewat Badan Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

"Badan Sengketa Konsumen ini sanmpai saat ini sangat jarang atau mungkin belum pernah digunakan," jelas Ansemus.

Baca juga: Suplai Air PDAM Kendari, Emak-Emak: Bayar Mahal, Bau Comberan, dan Mengalir Seperti Kencing

Baca juga: Dalih PDAM Kendari Air Kotor dan Busuk Akibat Pipa Bocor, Damin Sebut Sudah Biasa Terjadi

Ansel sapaan akrab Anselmus, menerangkan, utuk menggugat di PN Kendari, masyarakat tinggal membentuk class action. Yaitu kelompok keterwakilan masyarakat konsumen PDAM Kendari.

Syarat class action untuk menggugat ke PN Kendari, yaitu, mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di suatu wilayah tertentu.

"Bisa dipetakan berdasarkan kecamatan. Kalau di kecamatan itu ada 10 kelurahan, maka cukup mengumpulkan 1 KTP dari tiap-tiap kelurahan, hingga menjadi 10 KTP. Itu sudah bisa memenuhi syarat untuk menggugat," jelas Ansel kepada TribunnewsSultra.com lewat panggilan telepon, Sabtu (4/4/2021).

Ansel memberi pilihan, warga boleh menggugat sendiri ke PN Kendari, atau diwakili LBH.

Namun apapun bentuknya, Ansel berjanji, akan membantu mengawal kasus keluhan masyarakat terkait pengelolaan PDAM Kendari.

"Kami siap membantu masyarakat Kota Kendari yang mau mengadukan pengelolaan PDAM yang tidak baik," tegas Ansel.

Menurutnya, masyarakat berpeluang menang melawan PDAM Kendari.

Pasalnya, kekeliruan PDAM Kendari mengelola air minum nampak di depan mata. Mulai dari distribusi air yang tidak baik hingga air yang keruh. 

Ia mengatakan, hakikat PDAM Kendari didirikan untuk membantu warga lebih irit membiayai air bersih.

Namun karena PDAM Kendari tidak lancar menyuplai air, bahkan seminggu hanya sekali, maka biaya yang dikeluarkan otomatis bertambah.

"Dengan adanya PDAM Kendari seharusnya penggunaan air masyarakat itu lebih irit, tapi distribusi air tidak baik, masarakat harus mengeluarkan biaya tambahan membeli air tower untuk penggunaan cuci atau mandi. Maka bertambahlah beban biaya masyarakat, karena pengelolaan yang tidak profesional itu maka menjadi alasan untuk menggugat," urainya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved