Tak Bisa Bayar Utang Rp 300 Ribu, Pria Bejat Ini Bawa Gadis untuk Disetubuhi sebagai Gantinya

Seorang gadis disetubuhi dengan kedok untuk membayar utang orang lain di Langsa, Aceh.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Seorang gadis disetubuhi dengan kedok untuk membayar utang orang lain di Langsa, Aceh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis disetubuhi dengan kedok untuk membayar utang orang lain.

Fakta tersebut terungkap dari tersangka berinisial MRA.

Ia mengaku memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu.

MRA pun membawa korbanyang masih di bawah umur untuk membayar utang.

Baca juga: Montir Pamerkan Alat Kelamin ke Ibu Muda hingga Mahasiswi, Korban sampai Teriak: Gila Kamu

"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.

Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.

"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.

Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Baca juga: Pura-pura Minta Dibangunkan Tidur, Pria Ini Malah Perkosa Tetangganya Gadis 20 Tahun hingga Hamil

"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.

Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, dan Kanit PPA, Aiptu Hariadi mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.

Baca juga: Buka Facebook, Kakak Kaget Lihat Video Adik Disetubuhi Pria di Ladang: Direkam untuk Obat Kangen

"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved