Kecamatan Baru di Kendari

Mengenal Kecamatan Nambo di Kota Kendari, Camat Pertama, Jumlah Penduduk, Kelurahan, Batas Wilayah

Tentang Kecamatan Nambo di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), penduduk, kelurahan, batas wilayah, siapa Camat Nambo pertama?

Editor: Aqsa
Tangkapan layar Google Maps
Peta Kecamatan Nambo 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tentang Kecamatan Nambo di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), penduduk, kelurahan, batas wilayah, siapa Camat Nambo pertama?

Wilayah yang dulunya merupakan Kelurahan Nambo tersebut akhirnya resmi menjadi kecamatan.

Menyusul terbitnya nomor registrasi pembentukan Kecamatan Nambo dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Menyusul nomor registrasi itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, memastikan proses pelantikan camat beserta seluruh perangkat pemerintahan kecamatan di Kecamatan Nambo

Pejabat yang dilantik nanti akan menjadi Camat Nambo yang pertama.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kantor DPRD Kendari untuk membahas terbentuknya Kecamatan Nambo, Selasa (30/03/2021).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kantor DPRD Kendari untuk membahas terbentuknya Kecamatan Nambo, Selasa (30/03/2021). (Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab)

“Tinggal kita tunggu pelantikan saja yah, tidak lama lagi,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Selasa (30/3/2021).

Dengan terbentuknya Kecamatan Nambo, kini Kendari yang merupakan ibu kota Provinsi Sultra memiliki 11 kecamatan.

Sebenarnya, Kecamatan Nambo sudah dimekarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada tahun 2017 silam.

Pemekaran atas persetujuan DPRD Kendari dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari.

Namun, kecamatan baru hasil pemekaran tersebut belum terdaftar dan memiliki registrasi kode wilayah di Kemendagri pada tahun 2021 ini.

Ibu Kota dan Jumlah Kelurahan

Merujuk perda tersebut, ibu kota Kecamatan Nambo berkedudukan di Kelurahan Nambo.

Dengan terbentuknya Kecamatan Nambo, maka luas wilayah Kelurahan Abeli dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nambo.

Kecamatan Nambo semula termasuk dalam wilayah Kecamatan Abeli.

Wilayah Kecamatan Nambo terdiri dari enam kelurahan yakni Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, dan Kelurahan Nambo.

Selain itu, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Sambuli, dan Kelurahan Tondonggeu.

Batas Wilayah

Kecamatan Nambo mempunyai batas-batas sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kendari.

Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan atau Konsel.

Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konsel.

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Abeli.

Luas Wilayah

Luas wilayah Kecamatan Nambo menurut kelurahan pada tahun 2017 yakni 25,32 meter persegi (m2).

Data tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari tangkapan layar situs kendarikota.bps.go.id berikut ini:

Luas Daerah Kecamatan Nambo Menurut Kelurahan, 2017
Luas Daerah Kecamatan Nambo Menurut Kelurahan, 2017 (kendarikota.bps.go.id)

Pada tahun 2018 luas wilayah Kecamatan Nambo menurut kelurahan tak berubah yakni 25,32 m2.

Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari tangkapan layar situs kendarikota.bps.go.id:

Luas Daerah Kecamatan Nambo Menurut Kelurahan, 2018
Luas Daerah Kecamatan Nambo Menurut Kelurahan, 2018 (kendarikota.bps.go.id)

Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk di Nambo pada tahun 2017 sebanyak 11.161 jiwa.

Penduduk Nambo terdiri dari 5.696 laki-laki dan 5.465 perempuan.

Berikut selengkapnya jumlah penduduk Nambo per kelurahan dikutip TribunnewsSultra.com dari Publikasi Kecamatan Nambo Dalam Angka Tahun 2018 yang dilansir kendarikota.bps.go.id:

Jumlah penduduk Nambo per kelurahan dari Publikasi Kecamatan Nambo Dalam Angka Tahun 2018 yang dilansir kendarikota.bps.go.id.
Jumlah penduduk Nambo per kelurahan dari Publikasi Kecamatan Nambo Dalam Angka Tahun 2018 yang dilansir kendarikota.bps.go.id. (kendarikota.bps.go.id)

Perjalanan Kecamatan Nambo

Sebelumnya, Kecamatan Nambo sudah dimekarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada tahun 2017 silam.

Pemekaran atas persetujuan DPRD Kendari dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari.

Namun, kecamatan baru hasil pemekaran tersebut belum terdaftar dan memiliki registrasi kode wilayah di Kemendagri.

Perda kembali dibahas, persyaratan dilengkapi untuk memenuhi ketentuan pembentukan kecamatan dari Kemendagri.

Syarat seperti kode tapal batas, titik koordinat, dan penandatanganan kesepakatan terkait batas wilayah antara Pemkot Kendari, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab) Konsel).

Selama dalam pembahasan, administrasi pemerintahan di kecamatan yang sebelumnya merupakan Kelurahan Nambo tersebut juga sudah berjalan selama lima tahun terakhir.

Dalam pembahasan, perda dua kali direvisi karena persyaratan administrasi belum lengkap.

Baru pada tahun 2021, persyaratan tercapai disusul terbitnya surat keputusan yang menyetujui wilayah administrasi Kecamatan Nambo di Kota Kendari dari Kemendagri.

“Dengan terbentuknya Kecamatan Nambo, tentu ini menjawab keinginan warga untuk memberikan akses pelayanan secara singkat,” kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Selasa (30/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Sulkarnain ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved