BREAKINGNEWS : Oknum ASN di BPBD Konawe Ditangkap Karena Simpan Sabu
FA ditangkap sekira pukul 14.00 WITA saat mengambil paket sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/asn-di-konawe-tertangkap-bawa-sabu.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Konawe berinisial FA, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Oknum ASN itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Konawe, Senin (30/3/2021).
Diketahui oknum ASN berinisial FA (38) bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
FA ditangkap sekira pukul 14.00 WITA saat mengambil paket sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.
Untuk mengelabui petugas, FA menyimpan sabu tersebut ke dalam plastik bungkusan makanan.
"Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0.57 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: ASN Ketangkap Basah Konsumsi Narkoba, Ngaku Pakai Sabu untuk Daya Tahan Tubuh
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 121 Gram Sabu di Kendari, Ditebar di Dalam Rumah
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Andi Muzakir mengatakan, tersangka FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat isap bong, Handphone merek samsung warna hitam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.
Saat dilakukan penangkapan, kata Andi Muzakir, pihaknya juga disaksikan langsung oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW," pungkasnya.
Dugaan sementara FA berperan sebagai pengguna.
Saat ini FA sudah ditahan di Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu