Modal Potongan Sapu Lidi, Pengangguran Curi Uang Rp 78 Ribu dari Kotak Amal: Pernah Dipenjara

Bambang adalah warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pria bernama Bambang (49) kedapatan mencuri uang dari kotak amal musala. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Bambang (49) kedapatan mencuri uang dari kotak amal musala.

Bambang adalah warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengangguran tersebut ditangkap setelah tepergok mencoba mencuri uang sebesar Rp 78 ribu dari kotak amal musala.

Tersangka itu mulanya mencuri uang kotak amal di musala dengan menyamar sebagai jamaah. Setelah keadaanya sepi, tersangka mengambil uang dari kotak amal, dengan menggunakan potongan sapu lidi.

Baca juga: Ayah Ibu dan Kakek Nenek Asyik Ngobrol dalam Rumah, Balita 18 Bulan Tewas di Genangan Bekas Kolam

Namun, ternyata aksinya itu telah diawasi satpam masjid.

Merasa ada yang mengawasi tersangka pun menghentikan aksinya. Lalu mengantongi uang tunai Rp 78 ribu yang berhasil dicukit menggunakan sapu lidi.

Tapi pada jarak 20 meter, pelariannya dihentikan oleh satpam yang sempat mengawasi BS saat mencuri uang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan potongan dua sapu lidi dan uang tunai yang berhasil dicuri.

Baca juga: Siswi SMA Depresi Diperkosa Pacarnya, Kini Orangtua Korban Malah Terancam Penjara

Satpam itu pun melaporkan kejadian ke Polsek Kota Lumajang.

"Akhirnya kami gelendeng ke Polsek Kota Lumajang," kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta kepada TribunJatim.com, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Shinta, sebenarnya polisi sebenarnya sempat tidak berniat menahan Bambang. Alasannya, karena nilai kerugiannya kecil dan termasuk tindak pidana ringan.

Baca juga: Terasa Berat, Kail Pemancing Ternyata Nyangkut di Tubuh Mayat: Mungkin Meninggalnya Baru Saja

Namun, setelah diselidiki Bambang pernah melakukan tindakan pencurian pada tahun 2018. Saat itu Bambang menjalani hukuman kuruangan selama 3 bulan atas kasus tipiring.

"Karena Bambang mengulangi perbuatannya maka kami jerat pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang," pungkasnya kepada TribunJatim.com. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Uang 78 Ribu di Kotak Amal musala Seorang Warga di Lumajang Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved