Wanita 53 Tahun Berduaan di Kamar dengan Pemuda, Ternyata Sama-sama Lakukan Ini hingga Digerebek
Keduanya ditangkap di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita bernama Tiur Boru Siagian (53) terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia tertangkap basah sedang bersama pemuda berumur 24 di rumahnya sama-sama narkoba.
Yakni di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Demi Foya-foya, Karyawan Nekat Larikan Uang Hasil Penjualan Onderdil Milik Perusahaan
"Satu tersangka lain yang kami amankan adalah M Pardipuan Nasution alias Bagong," kata Kapolsek Besitang AKP A Harahap, Kamis (18/3/2021).
Harahap mengatakan, keduanya ditangkap dalam satu rumah yang berada di Dusun Bukit Harapan.
"Barang buktinya itu sebungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu set alat isap sabu (bong) dan satu sekop yang terbuat dari pipet," kata Harahap.
Baca juga: Ibu Satu Anak Ditemukan Tewas, Sempat Ketemu Mantan Suami yang Tukang Selingkuh dan KDRT
Senada disampai Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda M Situmorang.
Katanya, penangkapan Tiur boru Siagian berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan tersangka kerap menggelar pesta sabu di kediamannya.
Atas laporan itu, petugas kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian.
"Keduanya kami amankan di kamar rumah tersebut," kata Situmorang.
Baca juga: Istri Polisi Digerebek Suami Sah saat Tidur dengan Pria Lain, Ada Barang Bukti Tisu hingga Kondom
Sampai saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut darimana keduanya memperoleh sabu.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ya Ampun, Nenek Ini Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pemuda Berusia 24 Tahun di Kediamannya