Berita Kendari Terkini Hari Ini

Anak Buahnya Aniaya Jurnalis Peliput Demo, Kapolres Kendari Minta Maaf, Janji Akan Tindak Tegas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto meminta maaf kepada jurnalis korban penganiayaan, Rudinan.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Detik-detik oknum polisi memukul seorang jurnalis media cetak Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan saat demo ricuh berlangsung di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021). Sejumlah oknum polisi menganiaya Rudinan, padahal sudah menunjukkan identitas wartawannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto meminta maaf kepada jurnalis korban penganiayaan, Rudinan.

Aksi brutal oknum polisi terhadap Rudinan terjadi saat meliput jalannya demonstrasi ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021) siang.

Tak hanya jurnalis, sejumlah polisi juga menghajar seorang pendemo hingga nyaris pingsan saat demontrasi berlangsung.

Demonstrasi dilakukan Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di Kantor BLK Kendari Jl DI Panjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra.

AKBP Didik Erfianto mengatakan, penganiayaan kepada jurnalis terjadi karena salah komunikasi, ketika perwakilan pengunjuk rasa hendak masuk ke kantor BLK untuk memediasi.

Baca juga: Polisi Hajar Pendemo hingga Terkapar, Seorang Jurnalis Dikeroyok saat Demo Ricuh di BLK Kendari

Baca juga: AJI Kendari Kecam Polisi Penganiaya Jurnalis Peliput Demo, Kapolres Kendari Bungkam

"Terjadi mis komunikasi dengan anggota (polisi) kami, saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukan anggota," kata AKBP Didik saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Kamis (18/3/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendarin AKBP Didik Erfianto
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendarin AKBP Didik Erfianto (Handover)

Dia berjanji akan langsung memproses oknum polisi tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku pengeroyok Rudinan.

"Terkait anggota kami yang diduga melakukan pemukulan akan diberikan sanksi tegas, kami ada (sanksi) disiplin," kata Didik.

Jurnalis Dikeroyok

Sebelumnya, seorang jurnalis dari media cetak Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan menjadi korban kebrutalan polisi.

Pengeroyokan bermula saat Rudinan hendak meliput jalannya diskusi antara pendemo dengan pihak BLK Kendari.

Namun, ketika Rudinan hendak masuk ke dalam ruangan, polisi mencegat dirinya dan menanyakan tujuannya ikut ke ruangan itu.

Seorang jurnalis dari media cetak Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan menjadi korban kebrutalan polisi.
Seorang jurnalis dari media cetak Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan menjadi korban kebrutalan polisi. (Istimewa)

"Saya bilang wartawan, polisi meminta menunjukkan id card, polisi langsung memukul dari belakang ada sekitar 7 sampai 10 orang," kata Rudinan ditemui seusai demo.

Akibatnya Rudinan mengalami luka lebam di bagian kepala.

Bukan hanya dipukul, polisi juga melontarkan makian kepada Rudinan.

"Disusul kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan polisi yang katanya pengayom," jelas Rudi.

Dikecam AJI Kendari

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam penganiayaan sejumlah oknum polisi terhadap seorang jurnalis koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyebut, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Jurnalis dan Pendemo Dikeroyok Polisi Saat Demo Ricuh di BLK Kendari, Polda: Diproses Jika Terbukti

Baca juga: 53 Satpam Ikut Pelatihan Gada Pratama, Dipersiapkan Untuk Bantu Tugas Polisi

Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata La Ode Kasman saat dihubungi melalui telepon.

Kata dia, ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan jurnalis yakni penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Kasman, tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang.

AJI Kendari meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi.

"Pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat," ujarnya.

Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

"Kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan," jelasnya.

Hajar Pendemo

Tak hanya jurnalis, sejumlah polisi juga menghajar seorang pendemo hingga nyaris pingsan saat demontrasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021) siang.

Kericuhan diawali cekcok aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari dengan mahasiswa.

Lantaran polisi melarang massa membakar ban bekas di depan gerbang kantor BLK Kendari..

Adu mulut hingga kejar-kejaran di tengah jalan tak terhindarkan.

Sejumlah polisi menghajar pendemo hingga sesak nafas
Sejumlah polisi menghajar pendemo hingga sesak nafas ((Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Sejumlah polisi yang mengamankan jalannya demonstrasi mengeroyok salah seorang demonstran bercelana krem berbaju abu-abu yang tak diketahui identitasnya.

Terlihat polisi menendang dada, purut dan kepala pendemo tersebut hingga terkapar lemas di tengah jalan.

Pendemo tersebut lemas dan sesak nafas hingga tak bisa berdiri.

Dia akhirnya dievakuasi oleh rekan-rekannya ke salah satu rumah makan dekat lokasi.

Protes Lelang Proyek

Massa dari Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) menggelar demonstrasi untuk menuntut hasil lelang proyek di BLK Kendari.

Mereka menuntut hasil lelang proyek di BLK Kendari dibatalkan.

Hasil lelang proyek adalah pekerjaan Workshop Las dan Workshop Otomotif Mobil.

Koordinator Aksi Aldo Zafar mengatakan lelang ini telah menabrak regulasi.

"Kami meminta Sekjen Kemenaker RI mencopot kepala BLK Kendari," katanya.

Kepala BLK Kendari, Laode Haji Polondu mengaku tak mengetahui proses tender tersebut.

Dia menyebut, proses lelang merupakan kewenangan Pokja yang telah ditunjuk.

Pasalnya Pada 2020 Pokja dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BLK.

Tapi tahun ini Pokja dibentuk oleh Kepala Biro Umum di Kementerian, terdiri 2 orang anggota dari Kementerian dan 3 orang dari BLK sendiri.

"Pokja bekerja secara independen, hubungan saya dengan Pokja nanti setelah kegiatan lelang selesai," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved