Kejari Konawe Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Tersangka Korupsi Dana Desa Kadis PMD Konawe Kepulauan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengklaim tak memberi perlakuan khusus kepada tersangka korupsi dana desa.
Sedangkan Rp3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya selama mengikuti pelatihan.
Praktik culas tersebut kembali dilakukan pada 2020, bahkan anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp12 juta perdesa.
Kali ini nilai yang disetor untuk mengikuti pelatihan senilai Rp10 juta perdesa, sisanya digunakan masing-masing pejabat desa.
Maka, total anggaran yang diduga disunat tersebut mencapai Rp 890 juta.
Dua tahun anggaran pelatihan tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.
Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021.(*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu)