Kepala Dinas Dan Kabag Hukum di Pemda Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Korupsi, Sunat Dana Desa

Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari dana desa tahun 2019 sampai 2020.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam akhirnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Takdir resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. 

Sunat Anggaran

Keempat orang tersebut diduga menyunat anggaran pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019.

Tercatat 89 desa yang mengikuti program pelatihan tersebut.

Setiap desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp8 juta. 

Dana Rp8 juta tersebut, diminta setiap desa menyetor ke dinas senilai Rp5 juta, sehingga dana yang disunat mencapai Rp445 juta.

Sedangkan Rp3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya selama mengikuti pelatihan.

Praktik culas tersebut kembali dilakukan pada 2020, bahkan anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp12 juta perdesa.

Kali ini nilai yang disetor untuk mengikuti pelatihan senilai Rp10 juta perdesa, sisanya digunakan masing-masing pejabat desa.

Maka, total anggaran yang diduga disunat tersebut mencapai Rp 890 juta.

Dua tahun anggaran pelatihan tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.

Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021.(*)

Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021.

Sebanyak 33 orang saksi yang diperiksa, diantaranya 24 kepala desa, 4 orang pejabat Dinas PMD Konkep, pihak hotel penyedia lokasi pelatihan dan pihak terkait yang lain.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved