CPNS dan PPPK

Ngaku Janda Tanpa Mahram hingga Ogah Jauh Anak Istri, Alasan 2 CPNS Mengundurkan Diri di Muna Barat

Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS mengundurkan diri.

Editor: Aqsa
handover
Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS mengundurkan diri (ilustrasi foto seleksi CPNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Dua CPNS di Kabupaten Muna Barat ( Mubar), Sulawesi Tenggara ( Sultra), memilih mengundurkan diri dengan alasan berbeda.

Mereka yakni Sitti Sumrana dan Verdynand Haposan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Mubar, La Ode Mahajaya, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Sitti Sumrana lulus pada formasi Ahli Pertama Guru Agama Islam di SD Negeri 3 Tiworo Kepulauan (Tikep).

Dia merupakan warga asal Beropa Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Sitti menggundurkan diri pada saat hari terakhir pemberkasan 30 November 2020 lalu.

Alasan Sitti Sumrana mengundurkan diri karena tidak bisa meninggalkan orangtuanya.

“Dia mengundurkan diri karena ingin merawat orangtuanya. Kemudian dia tidak memiliki pasangan mahram alias janda,” kata La Ode Mahajaya, dikonfirmasi Senin (1/3/2021).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Mahajaya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Mahajaya. (Akhir Sanjaya/ Tribunnewssultra.com)

Ogah Tinggalkan Anak Istri

Sementara Verdynand Haposan merupakan warga asal Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Verdynand mengajukan pengunduran dirinya pada 23 Februari 2021 lalu.

Mahajaya mengatakan, dalam surat pengunduran dirinya karena alasan tidak bisa meninggalkan keluarganya.

Sebab anaknya masih berumur 2,5 tahun.

Kemudian sang istri tidak bisa ikut suami ke lokasi tugas karena pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan.

Verdynand lulus CPNS pada formasi Analis Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Pariwisata Mubar.

Untuk formasi yang ditinggalkan Sitti Sumrana, kata Mahajaya,  tidak bisa diganti oleh urutan berikutnya karena waktu pemberkasan sudah berakhir.

“Dia mengundurkan diri sebelum pemberkasan sehingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS Mubar,” jelas Mahajaya.

Sekedar diketahui, kuota CPNS Mubar pada 2019 lalu sebanyak 211.

Para CPNS yang sudah lolos seleksi tersebut saat ini tengah menjalani masa orientasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar sejak 16 Februari 2021 lalu.

Mundur CPNS

Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS memilih mengundurkan diri (foto ilustrasi).
Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS memilih mengundurkan diri (foto ilustrasi). (handover)

Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) menjadi cita-cita banyak orang. Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.

Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.

Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya.

Tak hanya di Mubar, Sultra, sejumlah CPNS lain sebelumnya juga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Seperti 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).

Pada pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi di peringkat selanjutnya.

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7. "Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14. "Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.

Penjelasan CPNS Mundur

Mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

“Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya,” kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut: "Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 25 November 2019 lalu, secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pelamar CPNS 2019 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

“Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved