CPNS dan PPPK
Ngaku Janda Tanpa Mahram hingga Ogah Jauh Anak Istri, Alasan 2 CPNS Mengundurkan Diri di Muna Barat
Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS mengundurkan diri.
Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.
Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7. "Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.
Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14. "Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.
Penjelasan CPNS Mundur
Mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.
“Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya,” kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).
Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.
Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut: "Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 25 November 2019 lalu, secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pelamar CPNS 2019 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.
“Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).(*)