CPNS dan PPPK

Ngaku Janda Tanpa Mahram hingga Ogah Jauh Anak Istri, Alasan 2 CPNS Mengundurkan Diri di Muna Barat

Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS mengundurkan diri.

Editor: Aqsa
handover
Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS mengundurkan diri (ilustrasi foto seleksi CPNS). 

Untuk formasi yang ditinggalkan Sitti Sumrana, kata Mahajaya,  tidak bisa diganti oleh urutan berikutnya karena waktu pemberkasan sudah berakhir.

“Dia mengundurkan diri sebelum pemberkasan sehingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS Mubar,” jelas Mahajaya.

Sekedar diketahui, kuota CPNS Mubar pada 2019 lalu sebanyak 211.

Para CPNS yang sudah lolos seleksi tersebut saat ini tengah menjalani masa orientasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar sejak 16 Februari 2021 lalu.

Mundur CPNS

Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS memilih mengundurkan diri (foto ilustrasi).
Mengaku janda tanpa mahram hingga ogah tinggalkan anak istri, berikut alasan 2 calon pegawai negeri sipil atau CPNS memilih mengundurkan diri (foto ilustrasi). (handover)

Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) menjadi cita-cita banyak orang. Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.

Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.

Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya.

Tak hanya di Mubar, Sultra, sejumlah CPNS lain sebelumnya juga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Seperti 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).

Pada pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi di peringkat selanjutnya.

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved