Ketahuan Nonton Film Porno, Remaja Korea Utara ini Dikucilkan; Undang-Undang Mengatur Hukuman Mati
Remaja yang bermukim di Kota Sinuiju tersebut tertangkap basah saat larut malam ketika orang tuanya taka da di rumah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Karena ketahuan nonton film porno, seorang remaja di Korea Utara (Korut) dikucilkan di desa terpencil.
Remaja yang bermukim di Kota Sinuiju tersebut tertangkap basah saat larut malam ketika orang tuanya taka da di rumah.
Ia kepergok ketika otoritas setempat melakukan inpeksi mendadak, terkait pemantauan perilaku menyimpang.
Baca juga: Viral Video Pemuda 22 Tahun Dibacok di Paha hingga Tewas, Hubungan Pelaku dengan Korban Diselidiki
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Truk, Kernet Tewas Terjepit di Samping Sopir
Baca juga: Mandi di Sungai, Bocah 7 Tahun Digigit Ular King Kobra hingga Tewas
Dituliskan kompas.com, sebagaimana dilansir dari Daily NK, kabar terebut disampaikan oleh seorang sumber, warga di Provinsi Pyongan Utara, pekan lalu, Kamis (25/2/2021).
Sejatinya, jika merujuk penjelasan aturan porno grafi di Korut, sebaimana materi Undang-Undang Pemikiran Anti-reaksioner yang diperoleh Daily NK, pada pasal 29 aturan tersebut memberikan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kerja kemasyarakatan jika mengonsumsi atau kepemilikan foto, video, atau buku porno.
Bahkan bagi mereka yang memproduksi, mengimpor, dan tau mendistribusikan, materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai pekerja pemasyarakatan. Bahkan dihukum mati, tergantung besaran materinya.
Namun kepada remaja yang tertangkap menonton video porno perlakuannya berbeda.
Karena Undang Undang Pemikiran Anti-reaksioner tak mengatur hukuman bagi remaja, maka deportasi atau diasingkan di desa terpencil menjadi ganjaran yang diberkan.
Baca juga: Sempat Damai di Kantor Polisi, Sampai Rumah Suami Tampar Istri hingga Sabet Pedang ke Kaki Korban
Baca juga: Viral Video Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen, Malah Klakson Sepeda yang Halangi Jalan
Baca juga: Gadis 20 Tahun Tewas Mengenaskan di Hotel dengan Luka di Kepala, Ada Koper hingga Kondom
Selain menjalani hukuman sebagai petugas pemasyaraktan dan hukuman mati, Pasal 34-38 undang-undang tersebut juga mengatur soal denda kepada orang tua, sebesar 100.000 won Korea Utara (Rp1,5 juta) hingga 200.000 won Korea Utara (Rp3 juta), Dengan catata, jika terbukti kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena pendidikan anak yang tak bertanggung jawab.
Selain itu, orangtua juga harus memerintahkan seluruh anggota keluarga pindah ke pedesaan sebagai hukuman.
ketahuan nonton film porno
Korea Utara
Undang-Undang Pemikiran Anti-reaksioner
aturan porno grafi di Korut
Kepala BKPM RI Ungkap Alasan Berkunjung ke Sultra, Sebut Masalah Investasi yang Perlu Diselesaikan |
![]() |
---|
Jokowi dan Mensesneg Pratikno Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar: Akan Dimakamkan di Pemakaman UII |
![]() |
---|
Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar sang Algojo Koruptor: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa |
![]() |
---|
Viral Video Pemuda 22 Tahun Dibacok di Paha hingga Tewas, Hubungan Pelaku dengan Korban Diselidiki |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Timpa Truk, Kernet Tewas Terjepit di Samping Sopir |
![]() |
---|