Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto. 

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok tengah makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi)
Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok tengah makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi) (sundayexpress.co.ls)

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved