Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Padahal, Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews.com
Ilustrasi terpidana 

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Vonis Imanuddin

Wakil ketua DPRD Konkep tersebut divonis bersalah lantaran menghina seorang calon Bupati Konkep Abdul Halim saat kampanye.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut, Imanuddin langsung menajalani penjara di Rutan kelas IIB Unaaha, Senin (14/2/2021).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved