Update Kasus Video Syur Gisella Anastasi: Kejaksaan Periksa Berkas Perkara

Berikut update perkembangan kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke pengadilan.

Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.

Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Video Syur, Gisel Dikabarkan Segera Ditahan, Berkas Pekara ke Kejaksaan, Ini Responnya,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved