Update Kasus Video Syur Gisella Anastasi: Kejaksaan Periksa Berkas Perkara

Berikut update perkembangan kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut update perkembangan kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia.

Diberitakan sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Gisel tersebut tengah menghadapi kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Sementara, belum lama ini tersiar kabar bahwa berkas perkara kasus Gisel telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menyusul kabar tersebut, sempat beredar isu yang menyebut mantan istri Gading Marten itu akan segera ditahan.

Namun rupanya kabar tersebut tidak benar adanya.

Menurut laporan Tribunnews.com, pihak kepolisian mengatakan bahwa berkas Gisel masih masuk tahap pertama dan saat itu baru diperiksa tahap pertama oleh Kejaksaan Negeri.

Michael Yukinobu Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Sang Kekasih Seusai Tersandung Kasus Video Syur

Gisella Anastasia Disebut Keluar dari Madam Gie Digantikan Amanda Manopo, Gisel Beri Klarifikasi

Tanggapan Gisel

Terkait hal tersebut Gisel pun santai menanggapi kabar bahwa dirinya akan segera ditahan karena kasusnya saat ini.

"Coba jelaskan, silahkan bang (Sandy Arifin)," ucap Gisella Anastasia meminta kuasa hukumnya menjelaskan saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).

"Nanti, nanti belum dikonfirmasi kapan," jelas Sandi Arifin.

Terkait jadwal sidang kasus Gisel, Sandy Arifin mengatakan perkara kliennya itu masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Nanti lah ini kan masih proses," tutur Sandy.

"Step by step ya jalaninnya satu hari demi satu hari aja dulu aja tidak boleh mendahului," ucap Gisel melanjutkan.

Hingga kini Gisella Anastasia masih jalani kewajibannya untuk wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Wijin Akui Langsung Memaafkan Gisel Sejak Pertama Mengetahui Kasus Video Syur

Penjelasan Pihak Kejaksaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved