Cerita Selebritis

Satu Tahun Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kembali Diciduk atas Kasus Narkoba

Penangkapan Ridho Rhoma atas kasus narkoba juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Editor: Sugi Hartono
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Kepala Rutan Salemba Masjuno, Rhoma Irama, Ridho Rhoma, dan tim pengacara saat momen kebebasan Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan kembali diciduk atas kasus narkoba.

Penangkapan Ridho Rhoma atas kasus narkoba juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saya membenarkan saja dulu," tulis Yusri kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Adapun ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma tersandung kasus nakroba.

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada tahun 2017 silam.

Tak ayal penangkapan Ridho kali ini pun menyita perhatian publik.

Ditambah, ia diketahui baru saja bebas dari hukuman penjara pada awal tahun 2020 lalu.

Selebgram Jakarta Inisial S Pesta Narkoba di Bali, Konsumsi Pil Jenis Baru Lebih Parah dari Ekstasi

Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Narkoba Sang Suami, Nindy Ayunda: Doakan ya

Kepala Rutan Salemba Masjuno, Rhoma Irama, Ridho Rhoma, dan tim pengacara saat momen kebebasan Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)
Kepala Rutan Salemba Masjuno, Rhoma Irama, Ridho Rhoma, dan tim pengacara saat momen kebebasan Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Berikut rangkuman perjalanan kasus narkoba yang menjerat putra raja dangdut Rhoma Irama.

1. Ditangkap narkoba pada 2017

Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.

2. Jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi

Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi lagi karena Narkoba, Baru Keluar Penjara Januari 2020 Lalu

Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Polisi: Positif Amphetamine

3. Putusan Kasasi MA 18 bulan penjara

Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.

4. Bebas pada Januari 2020

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara.

Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.

Sang Raja dangdut bahkan tak kuasa menahan tangis.

5. Kembali tersandung narkoba

Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Pada Minggu (7/2/2021) dikabarkan Ridho Rhoma kembali diciduk atas kasus narkoba.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amphetamin.

“Positif amphitamine,” kata Yusri Yunus.

Kini polisi tengah memeriksa Ridho Rhoma berkait kasus narkoba tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021",

Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved