Gara-gara Tak Buatkan Makanan Adik, Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas dan Dibenturkan Ibunya

Penganiayaan oleh ibu terhadap anak itu terjadi di Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Hanya gara-gara tak mau membuatkan makanan untuk adiknya, bocah RG (10) mengalami penganiayaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hanya gara-gara tak mau membuatkan makanan untuk adiknya, bocah RG (10) mengalami penganiayaan.

RG dianiaya secara sadis oleh ibunya, DW.

Penganiayaan oleh ibu terhadap anak itu terjadi di Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu terjadi pada Desember 2020.

Tak Hanya Siram Air Panas, Ibu Juga Benturkan Kepala Anak Kandung Umur 10 Tahun ke Tembok

"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Artanto menjelaskan, awalnya DW meminta anaknya membuat makanan untuk sang adik.

Tetapi, RG yang berusia 10 tahun itu menolak permintaan sang ibu.

DW yang kesal mendengar penolakan itu lepas kendali dan menganiaya anaknya.

Sejoli Nekat Mesum dalam Mobil Depan Masjid, Ternyata Sama-sama Punya Anak, Akhirnya Dinikahkan

Pelaku menjambak rambut anak berusia 10 tahun.

Ia juga membenturkan kepala sang anak ke dinding.

"Pelaku menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Setelah itu, pelaku melempar anaknya dengan panci.

"Lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Artanto.

Emosi Istrinya Tak Mau Belikan Sepatu, Suami Nekat Cekik dan Tenggelamkan Istri hingga Tewas

Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.

Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 10 tahun itu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (KOMPAS.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Ibu Kandung Tega Siram Anak 10 Tahun dengan Air Panas: Korban Tolak Buatkan Makanan..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved