Cerai dari Kiwil, Rohimah Tak Tuntut Harta Goni Gini: Saya Tidak Mau Tetapkan per Bulan Minta Sekian

Kiwil dan Rohimah sudah 22 tahun menikah dan Rohimah sudah 17 tahun dipoligami. Akhirnya cerai.

Editor: Ifa Nabila
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rohimah dan Kiwil ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komedian Kiwil tengah menjalani proses perceraian dengan sang istri, Rohimah.

Kiwil dan Rohimah akhirnya bercerai setelah 22 tahun menjalani rumah tangga.

Dalam perceraian ini, Rohimah mengaku tidak menuntut harta goni gini dari Kiwil

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (3/2/2021).

Masalah dengan Eva Selesai, Kini Rohimah Berhadapan dengan Venti Figianti yang Dinikahi Kiwil

Diketahui beberapa waktu lalu Rohimah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia memutuskan untuk berpisah setelah mengetahui sang suami kembali melakukan poligami.

Sudah melalui agenda mediasi hingga sidang, kini Kiwil dan Rohimah sudah resmi bercerai.

Namun, dijelaskan bahwa untuk ketuk palu akan dilaksanakan satu minggu lagi.

Sudah resmi bercerai dari komedian Kiwil setelah 22 tahun menikah, Rohimah tak tuntut harta gono gini.
Sudah resmi bercerai dari komedian Kiwil setelah 22 tahun menikah, Rohimah tak tuntut harta gono gini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Sudah resmi, untuk ketuk palunya nanti tanggal 10," ujar Rohimah.

Kiwil menambahkan, hakim persidangan memintanya untuk menulis surat pernyataan empat rangkap.

Selain itu juga ada dokumen yang harus dilengkapi menggunakan video terkait perceraian ini.

"Karena pak hakim minta pernyataan tertulis dari saya empat rangkap dan satu lisan dokumentasi, gitu," terang Kiwil.

Dalam persidangan sudah dibahas semua tuntutan yang diajukan oleh Rohimah.

Kemudian, Kiwil akan menjawab melalui keterangan tertulis.

Sahabat Ungkap Kondisi Niko Al Hakim setelah Digugat Cerai Rachel Vennya: Dia Kalut

"Itu sudah dibahas di sidang, ada 13 tuntutan semuanya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved