Hasil Tes Urine Selebgram Abdul Kadir Menyatakan Positif Metamfetamin
Menurut hasil tes urine, Abdul Kadir (AK) dan rekannya F dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Selebgram Abdul Kadir diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut hasil tes urine, Abdul Kadir (AK) dan rekannya F yang juga ikut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis pada Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pengacara Sebut Gugatan Cerai Nindy Ayunda Tidak Ada Kaitan dengan Kasus Sang Suami
"Sudah kita tes urin, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Yusri menambahkan, F mengaku telah menggunakan sabu selama tiga bulan.
"Sementara AK (Abdul Kadir) baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," imbuhnya.
Baca juga: Data Covid-19 di Indonesia 1 Februari 2021: Tercatat 10.994 Kasus Baru, Total 175.349 Kasus Aktif
AK dan F diamankan di hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan
Polisi menangkap F dan AK di sebuah kamar hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu dilakukan pada 27 Januari 2021 dini hari.
Saat itu, dikatakan Yusri, F mengaku bahwa dia memakai sabu bersama Abdul Kadir.
Namun, saat itu AK tengah berada di luar kamar.
Baca juga: Selamat, BTS Kembali Raih Piala Daesang di Seoul Music Awards: 4 Tahun Berturut-turut!

"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan saudara AK. AK ini memang salah satu publik figur di medsos, selebgram yang cukup banyak followersnya, dan mereka berteman sudah lama," tambah Yusri.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti alat hisap sabu atau bong, klip sabu yang sudah dipakai.
Baik Abdul Kadir dan F disangkakan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lakukan Tes Urin, Selebgram Abdul Kadir Positif Sabu,
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi