Pria Aceh Aniaya Polisi Pakai Pedang Katana, Marah saat Aipda SD Bubarkan Remaja di Warnet

Ia ditangkap di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial Z (26) nekat menganiaya seorang polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial Z (26) nekat menganiaya seorang polisi.

Kini Z ditangkap Tim Polres Lhokseumawe, Minggu (24/1/2021).

Ia ditangkap di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, Z ditangkap karena menganiaya polisi berpangkat Aipda berinisial DS yang bertugas di Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Kepergok Selingkuh hingga Istri Terseret di Mobil, Wakil Ketua DPRD Sulut: Saya Minta Maaf ke Istri

“Saat itu, Aipda SD membubarkan remaja yang main internet di warung desa itu. Tidak terima, pemuda itu lalu menantang polisi. Merampas ponsel polisi dan mengeluarkan katana untuk membacok. Pelaku sempat memukul polisi dengan gagang katana itu,” kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dari desanya selama 16 hari.

Ternyata, pelaku pergi melaut dan baru kembali 16 hari kemudian.

“Dia pergi ke Banda Aceh untuk melaut, baru pulang. Kita dapat kabar itu dan saya perintahkan tangkap dia,” kata Eko.

Baca juga: Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Perbuatan Mesum Anggota DPRD, Ada Rekaman CCTV Hotel

Menurut Eko, tindakan polisi membubarkan anak-anak yang bermain game online itu atas permintaan kepala desa.

Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.

“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.

Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.

“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko. (Kompas.com/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved