Puluhan Advokat Siap Dampingi Koswara yang Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandungnya
Sebanyak 40 advokat disebut akan mendampingi RE Koswara (85) warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat yang digugat anak kandungnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 40 advokat disebut akan mendampingi RE Koswara (85) warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat yang digugat anak kandungnya.
Diketahui, Deden dan istrinya, Nining meminta sang ayah dan saudara kandung Deden, Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar apabila ia diharuskan pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.
Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material senilai Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Makassar Juga Peras Orang Tua Korban hingga Ancam Sebar Video Kejadian
Sementara, baru-baru ini kuasa hukum Koswara dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi menjadi kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pada sidang pekan depan bakal ada penambahan kuasa hukum yang mendampingi Koswara.
"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Pasangan Kekasih Disiram Air Keras di Wajah hingga Tubuh saat Antar Orderan, Pelaku 4 Orang
Ia juga menyampaikan para advokat tersebut mendampingi Koswara secara sukarela alias tanpa biaya.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.
Di sisi lain, Bobby juga berharap agar Deden mau mencabut gugatan kepada Koswara melalui mediasi.
Baca juga: Melahirkan Sendiri & Bunuh Bayi, Mahasiswi Calon Perawat Selama Ini Ngaku Perut Buncit karena Kista
"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Dedi menuturkan, dirinya berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri dapat diselesaikan di luar persidangan.
Baca juga: Mayat Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Air, Ditemukan Petugas saat Bersihkan Sampah: Dikira Boneka
Oleh karenanya, ia mengaku akan menghubungi Deden agar dapat bertemu dan dimediasi.
"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.
(Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar",