Disebut Bakal Dilaporkan ke Polisi, Mbak You Belum Beri Tanggapan

Mbak You dikabarkan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mbak You 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mbak You dikabarkan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Hal itu berkenaan dengan ramalan Mbak You yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan lengser pada tahun 2021.

Kendati begitu, pihak Mbak You masih enggan memberikan tanggapannya.

"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Dari Kematian Syekh Ali Jaber hingga Ramalan Bencana Mbak You, Begini Jawaban Ayu Ting Ting

CEO Cyber Indonesia sebut pihaknya masih kumpulkan bukti

Sementara itu, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti sekaligus meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," kata Muannas saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin petang.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir di Jember, Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Bareng Relawan

Adapun, Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Mbak You dalam konferensi pers pada Sabtu (21/11/2020) di Jakarta.
Mbak You dalam konferensi pers pada Sabtu (21/11/2020) di Jakarta. (Tribunnews.com/FX Ismanto)

Lebih jauh ia menuturkan Mbak You dapat disangka atas penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya," kata Muannas.

Baca juga: Jokowi Tinjau Korban Gempa Sulbar, Rumah Rusak akan Diganti Pemerintah Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta

"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," sambungnya.

Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.

"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.

Baca juga: Wanita Teriak-teriak Tertimpa Etalase, gara-gara Warung Ditabrak Bus, Sopir: Tak Tahu Ada Tikungan

Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Dilaporkan ke Polisi, Pihak Mbak You Masih Bungkam, Belum Beri Tanggapan,

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved