Disebut Bakal Dilaporkan ke Polisi, Mbak You Belum Beri Tanggapan

Mbak You dikabarkan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mbak You 

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Dilaporkan ke Polisi, Pihak Mbak You Masih Bungkam, Belum Beri Tanggapan,

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved