Disebut Bakal Dilaporkan ke Polisi, Mbak You Belum Beri Tanggapan
Mbak You dikabarkan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Editor:
Sugi Hartono
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Dilaporkan ke Polisi, Pihak Mbak You Masih Bungkam, Belum Beri Tanggapan,
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p