Pilkada Konut 2020

Hasil Pilkada Konawe Utara 2020, Ruksamin-Abu Haera Unggul di TPS 1 Labungga, Raup-Iskandar di TPS 2

Berikut Hasil Pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara ( Pilkada Konut) 2020, perolehan suara sementara Raup dan Iskandar Mekuo, Ruksamin dan Abu Haera.

Editor: Aqsa
handover (kolase foto)
Berikut Hasil Pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara ( Pilkada Konut) 2020, perolehan suara sementara pasangan Raup dan Iskandar Mekuo, serta Ruksamin dan Abu Haera. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Berikut Hasil Pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara ( Pilkada Konut) 2020, perolehan suara sementara Raup dan Iskandar Mekuo, Ruksamin dan Abu Haera.

Hasil Pilkada Konawe Utara 2020 sementara tersebut dihimpun TribunnewsSultra.com dari hasil rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 9 Desember 2020, petang ini.

Salah satunya hasil Pilkada Konut 2020 di Desa Labungga, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ( Sultra).

Dari dua TPS di desa ini, perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Konut 2020 yakni Raup dan Iskandar Mekuo ( NKRI), serta Ruksamin dan Abu Haera ( RABU), kejar-kejaran.

Berdasarkan salinan hasil pemantauan rekapitulasi di TPS 1 Labungga, paslon nomor urut 2 Ruksamin-Abu Haera unggul dari paslon nomor urut 1 Raup-Iskandar.

Paslon RABU unggul dengan perolehan suara 154, sedangkan paslon NKRI meraup 102 suara.

Sedangkan, di TPS 2 Labungga, paslon Raup-Iskandar justru unggul dibandingkan perolehan suara paslon Ruksamin-Abu Haera.

Paslon berakronim NKRI unggul dengan perolehan suara 121, sedangkan paslon berakronim Rabu hanya memperoleh 107 suara.

Tiga suara lainnya dinyatakan batal atau tidak sah.

Sejauh ini, Ruksamin dan Abu Haera untuk sementara unggul di Desa Labungga dibandingkan paslon Raup dan Iskandar Mekuo.

Ruksamin dan Abu Haera meraup total akumulasi 261 suara.

Hanya selisih 38 suara dibandingkan rivalnya paslon Raup-Iskandar yang memperoleh 223 suara.

Enam suara lainnya dinyatakan batal atau tidak sah.

Pilkada Konut 2020

Berikut Hasil Pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara ( Pilkada Konut) 2020, perolehan suara sementara pasangan Raup dan Iskandar Mekuo, serta Ruksamin dan Abu Haera.
Berikut Hasil Pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara ( Pilkada Konut) 2020, perolehan suara sementara pasangan Raup dan Iskandar Mekuo, serta Ruksamin dan Abu Haera. (handover)

Diketahui, pencoblosan Pilkada Konut 2020 sudah berakhir pukul 13.00 wita.

Warga Konut menyalurkan hak pilihnya mulai pukul 07.00 wita.

Setelah pencoblosan rampung, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selanjutnya melakukan penghitungan suara di tingkat TPS.

Pilkada Konut 2020 hanya diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut 2020 nomor urut 1 yakni Raup yang berpasangan Iskandar Mekuo.

Raup merupakan Wakil Bupati Konawe Utara 2016-2021 sekaligus kader Partai Amanat Nasional ( PAN).

Pasangannya, Iskandar Mekuo merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Konawe Utara
2009-2014 dan 2019-2024.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) ini mundur sebagai legislator Konut 2019-2024 untuk maju pada Pilkada 2020 di daerah ini.

Mereka diusung koalisi PAN, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), dan Partai Hanura.

Dengan total tujuh kursi dari total 20 kursi DPRD Konut.

Mereka menantang Ruksamin yang merupakan Bupati Konut petahana sekaligus Ketua DPW Partai Bulan Bintang ( PBB) Sultra).

Ruksamin berpasangan Abu Haera yang merupakan Sekretaris Daerah Konut 2013-2015.

Pasangan dengan akronim RABU ini diusung koalisi empat partai politik ( parpol) yang memiliki total 13 kursi di DPRD Konut.

Partai tersebut yakni PBB, PDIP, Partai NasDem, dan Partai Golkar.

Tahapan Pilkada 2020

Pelaksanaan pencoblosan di Pilkada 2020 berlangsung Rabu, 9 Desember 2020, kapan penetapan pemenang?

Pemenang Pilkada ditentukan berdasarkan Pleno KPU masing-masing provinsi, kota, dan kabupaten.

Namun pemilih bisa langsung mengetahui hasil pilkada di tempat pemungutan suara atau TPS.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2020 setelah pencoblosan hingga penetapan pemenang Pilkada berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020).

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020).

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020).

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020).

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020).

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota.

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020).

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020).

Tahapan Penetapan Pemenang Pilkada 2020

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved