Pilkada Muna 2020

Sindir Menyindir Calon Bupati Muna Rusman Emba vs Rajiun Tumada di Debat Kandidat Pilkada 2020

Sindir menyindir Calon Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode M Rajiun Tumada pada Debat Kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020

Editor: Aqsa
Tangkapan Layar Youtube KPU Muna Official
Suasana Debat Kandidat pada Pilkada Muna 2020 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Sindir menyindir Calon Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode M Rajiun Tumada terjadi pada Debat Kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Mereka saling memberi pertanyaan dan tanggapan pada debat publik di Gedung Galampa Kantolalo, Rumah Jabatan Bupati Muna, Jalan Bypass, Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (04/10/2020).

Pada debat yang disiarkan melalui akun Youtube KPU Muna tersebut, presenter Dian Mirza sebagai moderator berkali-kali mengingatkan keduanya karena kerap melewati batas waktu saat memberikan pertanyaan maupun tanggapannya.

Pada sesi tanya jawab ini, Dian pertama kali mempersilakan Rusman Emba yang didampingi pasangannya Bachrun untuk bertanya kepada Rajiun Tumada yang didampingi calon Wakil Bupati Muna La Pili.

Pada kesempatan pertama ini, Rusman yang juga calon Bupati Muna petahana langsung menyerang Rajiun terkait kebijakan pembangunan Muna Barat ( Mubar) yang dipimpinnya.

"Dalam aspek pembangunan salah satu indikatornya adalah perencanaan Anda sebagai Bupati Muna Barat tentu dalam membangun kami mendapat informasi dibangun lima tahun berturut-turut kenapa itu bisa terjadi?

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan marwah daerah, harusnya ada kantor respresentatif. Tapi sampai saat ini kalau berbicara fakta saudara belum membangun kantor bupati dan kantor-kantor lain," tanya Rusman.

Pertanyaan Rusman ditanggapi Rajiun Tumada dengan nada 'berapi-api'.

Baca juga: Live Streaming Debat Calon Bupati Muna, Rusman Emba vs Rajiun Tumada, Perdana di Pilkada 2020 Sultra

"Inilah perbedaan pemimpin Pak. Kabupaten Muna itu 60 tahun, sedangkan Kabupaten Muna Barat itu baru berdiri 6 tahun. Siklus pemerintahan itu sudah berjalan cukup berjalan lama.

Sedangkan, Muna Barat sebagai daerah otonom baru tentu ada harapan dan keinginan masyarakat Muna Barat bagaimana mereka mendapat prioritas perhatian infrastruktur yang mereka idam-idamkan selama 60 tahun," kata Rajiun yang mundur sebagai Bupati Mubar untuk maju Pilkada Muna 2020 tersebut.

"Untuk itu apa yang menjadi perhatian pasangan nomor satu bahwa kantor bupati dan sebagainya kalau menurut saya sebagai daerah otonom baru itu bukan menjadi skala prioritas karena harapan masyarakat Muna Barat yang terbagi dalam tiga wilayah besar mereka mengharapkan jalan, jembatan, dan bendungan. Juga sektor perikanan, pertanian, dan peternakan, dan sektor lainnya.

Sebagai pendukung dasarnya adalah pembangunan infrastruktur dalam rangka putaran perekonomian yang selama berpuluh-puluh tahun itu tidak pernah dirasakan masyarakat Mubar. Tentu dengan ketersediaan anggaran yang sangat rendah sekali," jelasnya menambahkan.

Dia juga menyebutkan pegawai di Muna Barat berkisar 2.000 orang dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setelah Rajiun menyudahi jawabannya, Rusman Emba kembali diberi kesempatan memberikan tanggapan.

Kali ini dia menyinggung pembangunan jalan khususnya ring road dua jalur di Waloro.

"Bicara persoalan jalan khususnya ring road dua jalur sementara jumlah kendaraan yang dilewati satu dua dalam hitungan jam ini tak berimbang. Energi yang besar yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tapi kemudian tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Jadi tentu dari aspek perencanaan ini kesia-siaaan belaka. Sehingga tentu bagi kami ini adalah kegagalan," ujar Rusman.

Dia kembali menyoroti fasilitas kantor bupati.

"Kantor bupati jangan dipersandingkan dengan kebutuhan jalan karena ini kebutuhan dasar, kebutuhan wajib karena ini menjadi pusat pelayanan. Jadi lucu jika suatu daerah otonomi baru. Kalo bicara fakta-fakta daerah otonom baru lain mereka sudah punya kantor respresentatif.

Tingkat pelayanan kepada masyarakat cukup bagus. Ada hubungan berbanding lurus antara sarana perkantoran dan pelayanan yang diciptakan," kata Rusman lagi.

Rajiun langsung menanggapinya. "Itulah yang saya sampaikan tadi tentang persoalan ring road Kota Waloro itu pemetaan ibu kota kabupaten. Pemetaan ibu kota kabupaten ini berada pada posisi sebagai kabupaten baru.

Tentu yang menjadi skala icon untuk sebagai bentukan kabupaten ya kita buat namanya Ring Road Kota Waloro yang bisa mengakselerasi tiga daerah besar. Lawara Raya, Kosambi Raya, Tiwolo Raya," jelas Rajiun Tumada.

Selanjutnya dari sisi pelayanan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak harus dilakukan dengan membangun kantor terlebih dahulu.

"Pembangunan kantor itu siapapun itu bisa dilaksanakan. Tapi bagaimana menjamin pelayanan kepada masyarakat tentu dengan aset-aset yang masih ada yang ditinggalkan Kabupaten Muna. Saya kira itu juga tidak menurunkan harga diri kami sebagai bupati. Kami juga masih berkantor di kantor bupati.

Yang jadi prioritas bagaimana memenuhi harapan masyarakat ketika daerah itu lahir. Ingat Kabupaten Muna itu sudah 60 tahun, Kabupaten Muna Barat itu 6 tahun. Artnya dalam perjuangan pemekaran, ini dilakukan secara berdarah-darah," ujar Rajiun Tumada.

Rajiun belum selesai menuntaskan jawabannya karena kehabisan waktu dan diingatkan berkali-kali oleh Dian Mirza.

Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna berlangsung Kamis (05/11/2020) mulai pukul 10.00 wita
Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna berlangsung Kamis (05/11/2020) mulai pukul 10.00 wita (Facebook @kubais)

Sesi Tanya Jawab

Pada sesi tanya jawab selanjutnya, giliran Rajiun Tamada diberi kesempatan bertanya ke Rusman Emba.

"Aaa ini sangat bagus juga ini. Pelaksanaan pembangunan khususnya untuk pemanfaatan lahan wilayah pesisir dalam rangka aktivitas pembangunan wajib berpedoman pada RTRW atau Rencana Tata Ruang Wlayah yang sudah ditetapkan dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau yang juga pasti melihat dari sisi abrasi dan mangrove di wilayah.

Saya ingin bertanya kepada pasangan nomor urut satu, apa yang menjadi dasar sehingga proyek mangkrak dan menghabiskan anggaran cukup besar tapi dilaksanakan tidak termuat pada APBD," ujarnya lagi-lagi belum menuntaskan pertanyaan karena kehabisan waktu.

Rusman Emba langsung membalasnya setelah dipersilakan Dian Mirza.

"Jadi sebetulnya ini tidak ada pertanyaan, tadi sebetulnya tdak ada pertanyaan sama sekali. Tapi saya gambarkan sedikit. Pertama, semua yang kami lakukan itu mengacu RPJMD di Kabupaten Muna. Khusus mengenai pantai, saya ingin menggambarkan seperti Motewe," jelasnya.

Menurutnya, Motewe merupakan loncatan cara berpikir dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang-ruang rapat dan pertemuan di Kabupaten Muna yang hingga kini hanya memiliki satu ruang respresentatif yakni Gedung Galampa Kantolalo. Itupun hanya berkapasitas 600 orang.

"Sementara yang kita bangun di Motewe itu suatu tempat yang respresentatif yang bisa memuat 3.000 orang. Kita memiliki desain besar dalam pembangunan Kabupaten Muna karena salah satu konsep kami.

Jadi semua kegiatan-kegiatan dalam tingkatan provinsi maupun tingkatan regional itu kita pusatkan di situ dan kita punya view yang sangat indah," katanya.

Dia memastikan pembangunan tersebut tidak pernah mengganggu lingkungan.

"Kita bicara pada persoalan regulasi kita sudah melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai regulasi. Misalnya UKP UPL yang sudah kita lakukan. Kemudian master plannya sudah kita lakukan, visibilitas study juga sudah kita lakukan," jelasnya.

Meski diakuinya ada regulasi yang berubah pada akhir 2019. Tapi dia meyakini itu hanya bersifat administratif.

"Kami meyakini khususnya di pantai itu sangat penting karena keindahan khususnya kota Raha dalam rangka penataan keindahan di pantai itu adalah sesuatu yang sangat urgen karena Kota Raha itu memang dikelilingi oleh pantai.

Sehingga kalau tidak ditata sedemikian rupa maka yakin dan percaya Kota Raha, Muna khususnya akan kehilangan keindahannya. Justru keindahan Kabupaten Muna karena berada di pinggir pantai," ujarnya.

Pada kesempatan menanggapi jawaban itu, Rajiun Tamada kembali menyerang Rusman Emba.

"Anggaran itu cukup besar hingga Rp40 miliar dan itu sampai sekarang tidak bermanfaat. Tidak kemudian memberikan kepastian kepada rakyat," jelasnya.

Dia kembali mengingatkan bahwa pembangunan harus mengacu pada penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah dan implementasinya harus berpedoman pada situasi wilayah.

"Yang kita tahu bersama bahwa Motewe itu adalah daerah zonasi pesisir, wilayah pulau-pulau, dan kemudian pedoman dalam rangka melaksanakan pembangunan itu harus ada RTRW, itu yang pertama," katanya.

Selain itu, pembangunan Kota Baru Motewe tidak berdampak positif kepada masyarakat. "Kenapa? Masih banyak kebutuhan dan persoalan yang harus diselesaikan," jelasnya.

Apa lagi, kata Rajiun, dalam visi misi 2015-2020 sama sekali tidak tercantum proses penataan ruang terpadu dan kawasan lingkungan di wilayah pesisir.

"Yang kedua bahwa reklamasi penataan kawasan ini sama sekali saya anggap mangkrak sampai hari ini. Yang kedua adalah waterfront city dan ketiga adalah jalan Warangga. Ini adalah," jelasnya tanpa menyelesaikan pertanyaan karena kehabisan waktu.

Rusman Emba kembali menanggapinya.

Dia memastikan pembangunan Kota Baru Motewe sudah dilakukan sesuai regulasi. "Tadi saya sudah sebutkan kita sudah melaksanakan yang namanya UKL/ UPL. Itu adalah suatu regulasi yang menjamin pembangunan di Kota Baru Motewe," katanya.

Pada aspek manfaat, Rusman menyakini sangat bermanfaat. "Bagaimana kita mau mengadakan event-event besar misalnya kalau tidak ada ruang-ruang melakukan komunikasi atau koordinasi," jelasnya. Dia juga menjelaskan pembangunan di Warangga.

"Saya kira persoalan Warangga bedanya dengan Laworo sana arus tiga kabupaten khususnya Buton tengah, Muna sendiri, dan Muna Barat itu hampir setiap saat ke sana, melintasi jalan itu. Sehinga perlu kita pikirkan jalan alternatif atau pelebaran peningkatan dari jalan itu sendiri. Dan ingat beberapa kejadian di tempat itu sering terjadi kecelakaan sehingga kami melakukan langkah-langkah," ujarnya.

"Kemudian ada satu hal kita ingin membangun rest area dan pengembangan sekitar Warangga itu sendiri. Dan itu sudah kita lakukan, kita berharap Warangga menjadi suatu icon baru di Kabupaten Muna," jelasnya tanpa menuntaskan jawaban karena juga kehabisan waktu.(*)

Debat Pilkada Konawe Kepulauan

KPU se Sultra akan menggelar debat publik bagi calon bupati ( cabup) dan calon wakil bupati ( cawabup) di tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Daerah tersebut Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan ( Konkep), Kolaka Timur ( Koltim), Buton Utara ( Butur), dan Kabupaten Wakatobi.
Selain itu, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel) dan Konawe Utara ( Konut).

Berdasarkan jadwal debat kandidat yang dilansir KPU Sultra, Senin (02/11/2020), baru lima KPU dari tujuh daerah yang memastikan jadwal debat publik tersebut.

KPU Muna menggelar debat bagi cabup dan cawabup perdana se-Sulsel pada 5 November 2020.

Disusul Konkep pada 13 November, Koltim pada 16 November, Butur pada 17 November, dan Wakatobi pada 22 November 2020 mendatang.

"Untuk Konsel masih akan rakor (rapat koordinasi) pada 5 November, sedangkan Konut masih akan rakor 3 Desember," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Banne melalui pesan WhatsApp Massenger.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra tersebut memastikan pelaksanaan debat publik menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Diketahui, teknis dan mekanisme pelaksanaan debat publik atau debat kandidat merujuk Pasal 59 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Metode debat bagi cabup dan cawabup tersebut berbeda dari pelaksanaan debat pada kontestasi pilkada sebelumnya.

Salah satunya menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi ini, debat publik dapat digelar di dalam studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya.

Bisa disiarkan secara langsung atau siaran dapat dilaksanakan secada tunda.

Peserta dan undangan yang hadir langsung di lokasi debat kandidat pun dibatasi.
Diikuti masing-masing pasangan calon ( paslon) kepala daerah dan bisa dihadiri empat orang tim kampanye masing-masing paslon.

Selain itu, seluruh komisioner KPU penyelenggara Pilkada 2020, dan dua perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Debat publik bisa dilaksanakan maksimal tiga kali. Ketentuan materi debat kandidat secara umum juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pada umumnya, debat publik membahas isu-isu strategis di daerah masing-masing.
Terutama soal kebijakan yang akan diterapkan setiap paslon cabup maupun cawabup.

Pertama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua memajukan daerah dan ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat menyelesaikan persoalan daerah, dan kelima menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional.

Keenam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan.

Selain mencakup enam materi umum tersebut, materi debat kandidat juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved